Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional khususnya Sumatera Selatan. Untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
- Permentan Nomor 42/Permentan/OT.140/09/2008
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, peruntukkan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan, penyaluran dan HET, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 75 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.