Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 78 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 78 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2007 telah dibentuk Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan. Sesuai surat Kepala Kepolisian Daerah Sumsel tanggal 4 Desember 2008 Nomor R/645/XII/2008 telah diusulkan penggantian Kalakhar BNP Sumsel yang disesuaikan dengan kepangkatan dan eselonisasi jabatannya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 78 Tahun 2008 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Keppres Nomor 17 Tahun 2002
- Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan Kalakhar BNP Sumsel.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.