Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Pergub Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
3

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
14 Januari 2009

Berlaku Tanggal
14 Januari 2009

Sumber
BD.2009/NO.3 SERI D

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan.

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 61 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 03 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar