Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memenuhi ketentuan Pasal 6 Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD TA 2009, perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
  9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebgaaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2001.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
penjabaran APBD TA 2009

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
7 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
15 Januari 2009

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2009

Berlaku Tanggal
15 Januari 2009

Sumber
BD.2009/NO.1 SERI A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (381.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar