Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan/pendaftaran, Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatn (Ormas) dan/atau Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Tingkat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Pemendagri Nomor 5 Tahun 1986 tentang Ruang Lingkup, Tata Cara Pemberitahuan kepada Pemerintah serta Papan Nama dan Lambang Organisasi Kemasyarakatan dan Instruksi Mendagri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup ormas dan/atau LSM, tata cara pemberitahuan/pendaftaran, papan nama dan lambang, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.