Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Saat ini banyak kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang beroperasi di Prov. Sumsel, namun membayar PKB di daerah asal kendaraan tersebut terdaftar. Dalam upaya meningkatkan PAD dan untuk membantu wajib pajak yang akan memutasikan kendaraan nomor polisi luar provinisi ke Prov. Sumsel, dipandang perlu memberikan pembebasan BBN-KB II. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001
- Kepgub Nomor 211 Tahun 2002
- Kepgub Nomor 212 Tahun 2002
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembebasan BBN-KB II, batas waktu dan pelaksanaan pembebasan BBN-KB II, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.