Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2006 telah dibentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Saat ini badan tersebbut tidak berjalan optimal sebagaimana yang diharapkan. Dalam rangka efisiensi dan mempercepat realisasi pembangunan kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api dipandang perlu membubarkan/menghapuskan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 30 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Penghapusan Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.