Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDlb) Menjadi Sekolah Luar Biasa (Slb)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya pengembangan lembaga pendidikan luar biasa di Sumsel, perlu mengadakan perubahan bentuk kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) yang selama ini hanya terbatas pada jenjang pendidikan dasar menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mengelola pendidikan dari jenjang pendidkan dasar samapai pendidikan menengah atas. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 36 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 20 Thaun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Perubahan Bentuk Kelembagaan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Menjadi Sekolah Luar Biasa (SLB).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.