Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas Sektor Jasa Konstruksi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Program perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah merupakan perlindungan dan upaya peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja beserta keluarganya. Untuk kepentingan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya terhadap kemungkinan terjadinya resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan waktu bekerja da atau dalam ikatan kerja dengan perusahaan/pengusaha yang menggunakannya, maka perlu adanya program perlindungan tenaga kerja yang menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan baik BUMN, BUMD, swasta, Joint Venture maupun asing. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 38 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Keppres Nomor 22 Tahun 1993
- Kepmenaker Nomor Kep/222/MEN/2002
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, iuran pertanggungan tenaga kerja, tata cara pembayaran iuran, taa cara pendaftaran perusahaan, tata cara pembayaran jaminan kecelakaan kerja dan kematian, pengawasan dan pembinaan, sanksi, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.