Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) untuk Kendaraan Bermotor Nomor Polisi dalam Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penertiban kendaraan bermotor dalam Provinsi yang telah beralih kepemilikan namun belum dibaliknamakan, maka perlu diakukan upaya untuk mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dalam upaya meningkatkan PAD khususnya dari sektor BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya dan memberikan motivasi kepada wajib pajak untuk membaliknamakan kendaraannya dipandang perlu memberikan pengurangan BBN-KB II. Pengurangan tersebut telah mendapat persetujuan prinsip dari Pimpinan DPRD Prov. Sumsel sesuai suratnya tanggal 1 Juni 2009 Nomor 024/00748/DPRD/2009. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2009 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2008
- Kepgub Nomor 211 Tahun 2002
- Kepgub Nomor 212 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pengurangan BBN-KB II, batas waktu dan pelaksanaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.