Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di bidang kepegawaian dipandang perlu dilakukan pendelegasian sebagian wewenang atau pemberian kuasa untuk atas nama Gubernur menandatangangi keputusan di bidang kepegawaian dalam lingkungan Pemprov Sumsel. Kepgub Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang atau Pemberian Kuasa untuk atas Nama Gubernur Menandatangai Surat-Surat Keputusan Pengangkatan, pemindahan dan Pemberhentian PNS serta Pemberian Tugas BElajar dan Cuti PNS dalam Lingkungan Pemprov Sumsel sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan Di Bidang Kepegawaian Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
41 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Pergub Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Atau Pemberian Kuasa untuk Atas Nama Gubernur Sumatera Selatan Menandatangani Surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2009

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2009

Berlaku Tanggal
26 Juni 2009

Sumber
BD.2009/NO.4 SERI G

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (879.81 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar