Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Penyaluran Bantuan Sembilan Bahan Pokok kepada Koperasi Pangan Tahun 2010
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta memperluas lapangan kerja, perlu meningkatkan dan memantapkan kemampuan koperasi agar menjadi koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu menyelenggarakan Program Peningkatan Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan menengah melalui kegiatan pembinaan dan bantuan dalam rangka daya saing usaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk bantuan sembilan bahan pokok kepada koperasi pangan yang memiliki waserda dalam wilayah kabupaten/kota di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum,tujuan dan sasaran, sumber dana, jenis bantuan dan peruntukan, persyaratan, seleksi dan penetapan koperasi penerima, prosedur/tata cara pengadaan dan penyaluran bantuan, koordinasi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.