Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, kewenangan pengelolaan UPTD Museum Negeri Sumsel dialihkan menjadi kewenagnan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan UPTD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.