Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2010 Tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tetang Kedudukan Protokoler dan Keuagnan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 39 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, tunjangan perumahan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.