Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pergub Nomor 62 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2010 telah ditetapkan alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Permentan Nomor 49/Permentan/SR.130/9/2010 tanggal 7 September 2010 telah diadakan perubahan atas alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2010, menurut jenis pupuk dan sebaran provinsi. Berdasarkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi dari masing-masing kabupaten/kota di Prov Sumsel sampai dengan bulan Oktober 2010 dan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di kabupaten/kota pada musim tanam 2010, maka perlu diatur realokasi pupuk bersubsidi antara kabupaten/kota di Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
- Permentan Nomor 50/Permentan/SR.130/11/2009 sebagaimana diubah dengan Permentan Nomor 32/Permentan/SR.130/4/2010
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub Nomor 20 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
perubahan ketentuan alokasi Pupuk Bersubsidi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2011
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.