Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2010

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kpid) Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah diundangkannya Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Sosial Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
57 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Kpid) Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
18 November 2010

Diundangkan Tanggal
19 November 2010

Berlaku Tanggal
19 November 2010

Sumber
BD.2010/NO.16 SERI D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (356.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar