Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Gratis kepada Masyarakat Miskin Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mensejajarkan hak masyarakat miskin dengan masyarakat berkemampuan di hadapan hukum yang diamanatkan oleh UUD NKRI Tahun 1945, Pemprov Sumsel telah memprogramkan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin Sumsel. Agar program tersebut dapat dilaksanakan secara optimal, dipandang perlu untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraann kegiatan pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud, tujuan, sasasran, penerima bantuan hukum gratis, pengajuan permohonan bantuan hukum gratis, lingkup pekerjaan advokat, honorarium advokat/kuasa hukum, evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.