Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTb) Trauma Center dan Pelayanan Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksan Teknis. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
  8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009
  9. Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2010.

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata Kerja, Kepegawaian, Eselon, Keuangan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
4 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTb) Trauma Center dan Pelayanan Kesehatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2011

Diundangkan Tanggal
08 Maret 2011

Berlaku Tanggal
07 Maret 2011

Sumber
BD.2011/NO.1 SERI D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (524.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar