Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemkab/kota, perlu diatur mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai:
ketentuan umum, penetapan alokasi, jenis belanja, kewenangan penyaluran dana, tata cara penyaluran, penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.