Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pergub Nomor 2 Tahun 2010, telah ditetapkan standar biaya perjalanan dinas jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan PNS di Lingkungan Pemprov Sumatera Selatan;
- Dalam rangka penyesuaian dan pelatihan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel, maka perlu dilakukan perubahan atas Pergub Sumsel Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.