Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (Rad-pg) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, kepada Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG);
- pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupaya menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2011-2015 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG)
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Peme.rintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009
PEraturan ini memuat:
tentang maksud dan tujuan pcnyusunan RAD-PG Provinsi Tahun 2011-2015;
sistematika;
pemantauan dan evaluasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.