Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
PEraturan ini memuat:
uraian tugas dan fungsi kepala dinas, sekretariat, setiap bidang, bagian, dan seksi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.