Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka roelaksanakan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforroasi Publik perlu merobentuk Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Komisi Inforroasi Provinsi Sumatera Selatan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan ini memuat:
ketentuan pembentukan komisi informasi;
kedudukan, tugas pokok, fungsi dan wewenang;
susunan keanggotaan;
pengangkatan dan pemberhentian;
sekretariat komisi, dan
pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
7 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2012

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2012

Berlaku Tanggal
20 Februari 2012

Sumber
BD.2012/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (550.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar