Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 telah ditetapkan Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
PEraturan ini memuat:
nilai jual dan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea BAlik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
pelimpahan wewenang penetapan NJKB dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.