Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1983
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
  9. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011.

Dalam Peraturan ini diatur tentangk dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Komisi Pengendalian Zoonosis Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, kelembagiaan dan susunan keanggotaan, arah kebijakan, strategi pelaksanaan dan pelaporan pengendalian zoonisis, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
50 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Pergub Tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2012

Berlaku Tanggal
05 Desember 2012

Sumber
BD.2012/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (552.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar