Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Asuransi merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap manusia dalam melaksanakan aktivitas guna menyelenggarakan kehidupannya sehari-hari, sehingga diperlukan penyelenggaraan jaminan berupa program Asuransi Kesejahteraan Sosial yang dibiayai oleh Pemda maupun Pemerintah. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat miskin dan/atau pekerja sektor informal yang terdaftar dan memiliki KTP dan/atau KK Sumsel dapat diberikan kesempatan untuk mendapatkan jaminan pelayanan asuransi melalui program asuransi kesejahteraan sosial Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
  4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
  11. Kepdirjen BJS Nomor 17/BJS/2003
  12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 1 Tahun 2011.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan asuransi kesehatan sosial Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, persyaratan dan kepesertaan, prosedur pendaftaran peserta, lembaga pelaksana asuransi, iuran, prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kecelakaan kerja, besarnya santunan;
prosedur pelayanan dan pembayaran jaminan kematian, manfaat jaminan, pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan asuransi, evaluasi, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asuransi Kesejahteraan Sosial Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2013

Berlaku Tanggal
09 Januari 2013

Sumber
BD.2013/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (948.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar