Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Asing di Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing, dan tenaga kerja asing di Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup dan sasaran, tugas dan tanggung jawab, mekanisme, pendanaan, pengawasan, pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.