Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2013

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penentuan Harga Dasar Udang

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya menjaga stabilitas harga dan jumlah pasokan udang di pasar perlu adanya kerja sama kemitraan antara perusahaan intu dan petambak plasma. Untuk mengatur kepentingan kerja sama kemitraan antara perusahaan inti dan petambak plasma diperlukan pedoman penentuan harga dasar udang. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 43 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  4. PermenKP Nomor PER.19/MEN/2010
  5. PermenKP Nomor PER.27/MEN/2012
  6. PermenKP Nomor 4/PERMEN KP/2013.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penentuan harga dasar udang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, tata cara penentuan HDU, pelaksanaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
43 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penentuan Harga Dasar Udang

Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
28 Oktober 2013

Berlaku Tanggal
28 Oktober 2013

Sumber
BD.2013/NO.43

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (430.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar