Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
- PerKIP Nomor 1 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar operasional prosedur pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemprov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, ruang lingkup, jenis informasi publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan, kelembagaan, mekanisme pelayanan informasi publik dan dokumentasi, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.