Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Tarif-tarif nilai ganti kerugian pembebasan sesuatu hak atas tanah dengan atau tanpa bangunan/tanam tumbuh di atasnya yang terkena operasi eksplorasi dan/atau eksploitasi BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta lainnya sebagaimana diatur dengan Pergub Nomor 25 Tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan perekonomian dan tingkat perkembangan harga dewasa ini sehingga perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
19

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Tarif Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, dan Bangunan di Atasnya, Akibat Operasi Eksplorasi dan/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
15 Juli 2014

Berlaku Tanggal
15 Juli 2014

Sumber
BD.2014/NO.19

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Nilai Ganti Kerugian Atas Pemakaian Tanah dan Pembebasan Tanam Tumbuh, Bangunan Di Atasnya Akibat Operasi Eksplorasi, Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta Lainnya

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar