Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Memperhatikan kebutuhan pelestarian kawasan konservasi ex-situ tumbuhan obat dan tumbuhan lahan basah, kebutuhan pendidikan dan penelitian, kebutuhan kawasan edukasi serta sarana rekreasi di alam terbuka dipandang perlu dibangun suatu kebun raya sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  6. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPT Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Inovasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonisasi, keuangan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
35 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
25 September 2014

Diundangkan Tanggal
25 September 2014

Berlaku Tanggal
25 September 2014

Sumber
BD.2014/NO.35

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (453.24 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar