Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjangg pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sumsel serta dalam rangka pembangunan industru yang maju melalui penguatan struktur industri yang mandiri dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien dalam pelaksanaannya perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 74 ayat (1) huruf h angka 4 Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov. Sumsel, perlu dibentuk Organisai, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Disperindag. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi, uraian tugas dan fungsi UPT Dinas Balai Pengembangan Industri pada Disperindag dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselonisasi, keuangan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.