Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2014

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian/survei

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di lingkungan Pemprov Sumsel diperlukan adanya rekomendasi penelitian termasuk pengaturan hak penelitian dan kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil penelitian. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012
  7. Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2013.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pedoman penerbitan rekomendasi penelitian/survei dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, tujuan, pelaksanaan, kewajiban peneliti, sanksi, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
56 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian/survei

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2014

Berlaku Tanggal
30 Desember 2014

Sumber
BD.2014/NO.56

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 48 Tahun 2010 tentang Perizinan Kegiatan Penelitian/Survei Di Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (710.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar