Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah diundangkannya Pergub Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk lebih tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2013
- Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi UPT Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian Pengembangan Inovasi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.