PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Perubahan Dan/atau Pemutusan Kontrak
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu adanya pengendalian kontrak. Sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1a) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, dalam hal telah diadakan perpanjangan kontrak dan tahun anggaran segera akan berakhir ternyata pekerjaan belum selesai maka dapat diadakan perpanjangan kontrak paling lama 50 hari kalender meskipun telah melampaui tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Pergub Nomor 48 Tahun 2013 tentang Peribahan dan/atau Pemutusan Kontrak
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.