Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (4 ) Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, perlu menetapkan perturan Gubenur tentang kata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentuan Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain: Undang-Undang No 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 10 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
  5. Peraturan Meteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.69/HK.001/MKP/2010 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata No 69 /HK 004 /MKP/2010

Materi pokok dalam peraturan ini ialah:
ketentuan Umum ,Organisasi,Tata Kerja,Persyaratan,Pemberhentian,Pendanaan dan Pelaporan,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
2 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2016

Berlaku Tanggal
28 Januari 2016

Sumber
BD.2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (434.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar