Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pola tata kelola merupakan peraturan internal bagi RS Ernaldi Bahar dalam penyelenggaraan tugas-tugasnya terutama untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/V/2011
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013
  15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002
  16. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Dalam Peraturan ini diatur tentang pola tata kelola RS Ernaldi Bahar Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tujuan, tugas pokok dan fungsi, identitas dan klasifikasi, visi, misi, nilai-nilai, organisasi, jenis pelayanan, fungsi penyehatan lingkungan dan fungsi pendukung, pengelolaan SDM, pemutusan hubungan kerja, akuntabilitas kinerja, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, penatausahaan, kebijakan keuangan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
7 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
21 April 2016

Diundangkan Tanggal
22 April 2016

Berlaku Tanggal
22 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.7

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan

Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.24 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar