Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Atas Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua untuk Kendaraan Nomor Polisi dalam Provinsi dan Kendaraan Bermotor Nomor Polisi Luar Provinsi yang Mendaftar dan Mutasi ke Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN-KN II) merupaka salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya. Dalam rangka mengurangi jumlah tunggakan PKB dan upaya penertiban administrasi kepemilikan kendaraan bermotor, serta untuk meringankan beban pemilik kendaraan bermotor yang telah bertahun-tahun tidak membayar PKB dan belum melakukan BBN-KB II, maka diperlukan motivasi dan upaya melalui pemberian pembebasan pajak kepada para wajib pajak dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penghapusan pajak yang diatur lebih lanjut dengan Pergub. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Nomor 18 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi berupa dengan dan bungan atas tunggakan PKN dan BBN-KB II untuk kendaraan nomor polisi dalam provinsi dan kendaraan bermotor nomor polisi luar provinsi yang mendaftar dan mutasi ke Provinsi Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, objek pembebasan, tata cara pembebasan, batas waktu dan pelaksanaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.