Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu terus dikembangkan dan dipelihara untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, serta pengelolaan informasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam rangka peningkatan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, bermanfaaat, terpadu, aman dan berkesinambungan perlu diatur penyelenggaraan sistem informasi pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah. Untuk itu perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Permenkominfo Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan sistem informasi pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan dan pengembangan sistem informasi pembinaan koperasi, usaha kecil dan menengah, pembiayaan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.