Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf d dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- PermenLH Nomor 19 Tahun 2008
- PermenLH Nomor 20 Tahun 2008
- PermenLH Nomor 6 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang standar pelayanan minimal laboratorium lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai:
maksud dan tujuan, standar pelayanan minimal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 57 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.