Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan pergub ini.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.

Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai:
kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Inspektorat Daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
62 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
08 Desember 2016

Berlaku Tanggal
08 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.62

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan

Download PDF (1.85 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar