Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 82 Tahun 2016

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 82 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melakasanakan ketentuan pasal 4 peraturanDaerah No 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi sumatera selatan, perlu menetapkan peraturan gubenur tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi dinas komunikasi dan informatika provinsi sumatera selatan

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 82 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dalam peraturan ioni antara lain:Undang-Undang No 25 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No 11 Tahun 2008
  3. Undang-Undang No 14 TAhun 2008
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016
  7. Inspres No 3 tahun 2003
  8. peraturan menteri komunikasi dan informatika No 14 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016

Materi pokok dalam peraturan ini adalah:
Ketentuan Umum ,Kedudukan,Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Unit pelaksana Teknis Dinas,Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja,Kepegawaian,Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Nomor
82 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pergub Tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2016

Berlaku Tanggal
16 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.82

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.74 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar