Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Melaksanakan ketentuan Pasal 11 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, untuk meningkatkan tertib pelaksanaan terhadap pelayanan pada Laboratorium Lingkungan maka perlu mengubah pola tata kelola Laboratorium Lingkungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkanlah Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Laboratorium Lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahan 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
- Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012
- Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah penambahan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 68A, yang berisi pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan atau limbah, fungsi pengelolaan, jenis lingkungan, dan jenis limbah, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.