Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan keselarasan antara pembangunan dan pengembangan kawasan terhadap tertib dan kelancaran lalu lintas, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lain Lintas di Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur serta memberikan kemudahan dalam pelayanan masyarakat. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lain Lintas di Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Pergub ini antara lain: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
- 2013
- Permenhub Nomor PM 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015
- Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah mengubah Pasal 1 angka 4 dan angka 5;
menambahkan ayat pada Pasal 7 yaitu ayat (2);
Menambahkan ayat pada Pasal 8 yaitu ayat (3);
mengubah pasal 14 ayat (1), (3), dan (4), serta menghapus ayat (5), dan
mengubah Pasal 15 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.