Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi memilikl kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah|Madrasah;
- bahwa Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan. Untuk tertib penyelenggaraannya perlu dilakukan pengaturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Pergub ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007
- PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009
- Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah peraturan dan tertib penyelenggaraan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.