Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Kewenangan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan fungsional pengawas sekolah, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengangkatan jabatan fungsional pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Kewenangan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Pergub ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
- PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010
- Peraturan bersama Mendiknas dan KaBKN Nomor 01/IH/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011
- Permendikbud Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah mengatur pengangkatan dan kewenangan jabatan fungsional pengawas sekolah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.