Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang lestari dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan, perlu diperkuat dengan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut diperlukan Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Kelembagaan Green Growth Plan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Pergub ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tabun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab, sekaligus meningkatkan kinerja Kelembagaan Green Growth dan dan Kelembagaan Kemitraan Pengelolaan Lansekap Ekoregion Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.