Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan hasil studi, Provinsi Sumatera Selatan tergolong rentan terhadap dampak dari perubahan iklim sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan melalui mitigasi perubahan iklim. Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 Negara Indonesia telah berkomitmen untuk berpartisipasi dalam penurunan emisi global sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) pada tahun 2030. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Penyusunan Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Kaca Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Pergub ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2012.
Materi pokok Pergub ini adalah Pedoman dan tata cara Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.