Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan data yang akurat, update, terintegrasi, akuntabel, dinamis, handal, sahib, yang ditunjang dengan analisis mendalam, tajam, dan komprehensif serta dapat diakses secara luas, yang dapat diwujudkan dalam bentuk peta, sehingga diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Maka daripada itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Batu Peta Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum Pergub ini antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
- Perpes Nomor 9 Tahun 2016
- PerKaBIG Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah acuan dalam perbaikan data spasial, acuan dalam akurasi penyusunan rencana tata ruang, dan acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap perencanaan pembangunan di Provinsi, yang bertujuan tercapainya koordinasi pelaksanaan pcmbangunan dan pemanfaatan data spasial di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.