Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengujian parameter kualitas lingkungan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat Nomor 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada DInas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil pada Dinas Perindustrian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Industri Pangan dan Tekstil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Industri pada Dinas Perindustrian dan Peraturan Daerahgangan Provinsi Sumatera Selatan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.